Rabu, 16 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kepesertaan Aktif Meningkat 70 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Serang Apresiasi Agen Perisai 

Kosasih Sukma Wijaya

| Rabu, 9 Oktober 2024

| 15:50 WIB

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang. Foto: Tangkapan Layar via Google Maps.

SERANG, EKBISBANTEN.COM-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Serang memberikan apresiasi kepada agen perisai atas kontribusinya meningkatkan kepesertaan.

Apresiasi tersebut diberikan BPJS Ketenagakerjaan Serang pada kegiatan monitoring dan evaluasi agen perisai yang digelar tanggal 25 – 26 Juli lalu.

Sebagai informasi, agen perisai adalah agen penggerak Jaminan Sosial yang bertugas melakukan sosialisasi, akuisisi, edukasi, menerima pendaftaran, kemudian meng-collect iuran dan pengelolaan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BACA : BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa

Pada tahun 2023, agen perisai BPJS Ketenagakerjaan Serang raya mampu mengakuisisi 95 ribu tenaga kerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). 

Lalu pada tahun 2024, agen perisai turut berkontribusi dalam hal peningkatan kepesertaan aktif BPU di wilayah tersebut sebesar 70 persen. 

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh agen perisai di wilayah Serang Raya. Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mengakuisisi para pekerja di sekitarnya,” ujar Kepala Kantor Cabang Serang Ahmad Fatoni di Cafe Satu Rasa, Rabu, 5 Oktober 2024.

BACA : Program Magang dari BPJS Kesehatan, Mahasiswa Tingkat Akhir Bisa Daftar

“Pasalnya segmen BPU memegang peranan penting dalam terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Secara nasional, lanjutnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan baru melindungi lebih dari 8 juta pekerja BPU. Masih terdapat potensi yang sangat luas di sektor pekerja BPU, yakni sekitar 46 juta pekerja.

Adapun untuk kegiatan monitoring dan evaluasi memiliki tujuan untuk memastikan seluruh agen perisai di wilayah Serang menerapkan prinsip Good Governance.

Prinsip tersebut diterapkan dalam melakukan akuisisi kepesertaan dan menjaga sustainabilitas iuran, sehingga dapat meminimalisir terjadinya fraud.

Ia bilang, monitoring dan evaluasi sangat penting untuk ditanamkan kepada seluruh agen perisai agar manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara maksimal oleh para pekerja yang berhak.

“Pelatihan dan pembinaan para agen perisai sangat penting agar mereka mampu melakukan tugas dengan baik, masif, dan mempunyai tata kelola yang baik,” imbuhnya.

Diketahui, sebagai badan hukum publik, BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan amanah dari perintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja BPU melalui 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara itu dari sisi manfaat, hingga Agustus 2024, BPJS Ketenagakerjaan Serang telah membayarkan sebanyak 23.023 klaim dengan total nominal mencapai Rp 304.256.414.524,88

Terakhir, ia mengajak seluruh pekerja untuk peduli terhadap pentingnya jaminan sosial bagi diri sendiri dan orang-orang terdekat agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras bebas dari rasa cemas.

Ia berkomitmen, BPJS Ketenagakerjaan selalu siap untuk memberikan pelayanan prima dan setulus hati bagi seluruh peserta.

“Kami berharap seiring dengan kemudahan layanan yang kami diberikan, maka akan semakin banyak pekerja yang menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial. Sehingga mereka bisa bekerja tanpa rasa cemas dan memiliki hari tua yang sejahtera,” pungkasnya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top