SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Rahmat Subagio memilih bungkam saat ditanya daftar perusahaan penyumbang cukai minuman keras (miras) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) terbesar di Provinsi Banten.
“Maaf Pak. Kami hanya bisa memberi data yang memang terbuka untuk dipublikasikan. Tks,” jawab Rahmat Subagio secara singkat saat dikonfirmasi Ekbisbanten.com, pada Minggu, 28 September 2024.
Padahal, data yang diminta wartawan bukan data privat atau tertutup yang dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan. Melainkan hanya daftar nama-nama perusahaan penyumbang cukai terbesar ke negara.
Saat ditanya lebih lanjut terkait hal tersebut, Rahmat Subagio tak menjawab dan menjelaskan pertanyaan yang diajukan wartawan apakah informasi itu dikategorikan informasi publik yang dikecualikan.
BACA: Produksi Miras di Banten Meningkat Pesat, Setoran Cukainya Tembus Rp2,07 Triliun Per Agustus 2024
Diberitakan sebelumnya, produksi minuman keras (miras) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Provinsi Banten terus meningkat pesat. Hal itu terlihat dari nilai cukai yang disetorkan kepada pemerintah pusat per 31 Agustus 2024 mencapai Rp2,07 triliun.
Angka setoran cukai miras di Banten tumbuh 23,72 persen dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.
Data itu terungkap pada kegiatan Konferensi Pers APBN Regional Banten yang digelar Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Banten, pada Kamis, 26 Agustus 2024.
BACA: MUI Provinsi Banten Minta Jokowi Segera Tutup Pabrik Miras di Cikande
“Kenaikan ini didorong oleh adanya peningaktan produksi minuman mengandung etil aklohol golongan A, B, dan C yang disertai kenaikan tarif cukai MMEA 20 persen dengan rata-rata tertimbang,” ujar Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio.
Pada acara itu Rahmat Subagio menjelaskan, tak hanya secara tahunan, nilai setoran cukai miras secara mont to mont (mtm) pada Agustus 2024 di provinsi yang memilik motto Iman dan Takwa ini juga tumbauh 39,75 persen.
“Apabila dibandingkan dengan bulan Agustus 2023 atau tahun lalu, Untuk penerimaan cukai di bulan Agustus 2024 ini tumbuh 22,82 persen,” katanya.
Meningkatnya nilai setoran cukai miras itu lanjut Subagioa sejalan dengan pertumbuhan produksi minuman mengandung etil aklohol golongan A, B, dan C yang disertai kenaikan tarif cukai MMEA dengan rata-rata tertimbang sebesar 20 persen.
“Kemudian, penerimaan cukai MMEA bulan Agustus juga semakin optimal dengan didukung usaha effort dibidang pengawasan,” pungkasnya.***