Minggu, 13 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Produksi Miras di Banten Meningkat Pesat, Setoran Cukainya Tembus Rp2,07 Triliun Per Agustus 2024

Admin

| Kamis, 26 September 2024

| 23:22 WIB

Salah satu pekerja pabrik miras PT Balaraja Barat Indah di Kawasan Modern Cikande sedang melakukan pengemasan minuman miras. (Foto: Tangkap layar youtube Anggur Kawakawa)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Produksi minuman keras (miras) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Provinsi Banten terus meningkat pesat. Hal itu terlihat dari nilai cukai yang disetorkan kepada pemerintah pusat mencapai  Rp2,07 triliun. Angka setoran cukai miras ini tumbuh 23,72 persen dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.

Data itu terungkap pada kegiatan Konferensi Pers APBN Regional Banten yang digelar Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Banten, pada Kamis, 26 Agustus 2024.

“Kenaikan ini didorong oleh adanya peningaktan produksi minuman mengandung etil aklohol golongan A, B, dan C yang disertai kenaikan tarif cukai MMEA 20 persen dengan rata-rata tertimbang,” ujar Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio.

BACA: Per Juni 2024, Provinsi Banten Sumbang Cukai Miras Rp1,48 Triliun

Rahmat Subagio menjelaskan, tak hanya secara tahunan, nilai setoran cukai miras secara mont to mont (mtm) pada Agustus 2024 di provinsi yang memilik motto Iman dan Takwa ini juga tumbauh 39,75 persen.

“Apabila dibandingkan dengan bulan Agustus 2023 atau tahun lalu, Untuk penerimaan cukai di bulan Agustus 2024 ini tumbuh 22,82 persen,” katanya.

Meningkatnya nilai setoran cukai miras itu lanjut Subagioa sejalan dengan pertumbuhan produksi minuman mengandung etil aklohol golongan A, B, dan C yang disertai kenaikan tarif cukai MMEA dengan rata-rata tertimbang sebesar 20 persen.

BACA: Ratusan Ulama Gelar Aksi, Meminta Pabrik Miras di Kabupaten Serang Segera Ditutup

“Kemudian, penerimaan cukai MMEA bulan Agustus juga semakin optimal dengan didukung usaha effort dibidang pengawasan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kanwil DJBC Provinsi Banten mencatat realisasi penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman keras (miras) di Provinsi Banten hingga Juni 2024 sebesar Rp1,48 triliun.

Nilai setorannya naik 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Laporan APBN Regional Banten edisi Juni 2024 menjelaskan, naiknya penerimaan cukai miras di Provinsi Banten sejalan dengan pertumbuhan produksi MMEA golongan A, B dan C.

BACA: FSPP: Keberadaan Pabrik Miras di Banten Ciderai Nilai-nilai Pancasila

Dalam laporan APBN Regional Banten itu juga disebutkan, realisiasi penerimaan cukai miras itu setara dengan 52,84 persen dari target Rp2,8 trilun yang telah ditetapkan sepanjang tahun 2024.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top