Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kementerian ESDM Paparkan Perbedaan Perizinan Usaha Air Permukaan dan Air Tanah 

Budi Man

| 6 September 2023

| 17:41 WIB

Kepala Balai Konservasi Air Tanah Kementerian ESDM Taat Setiawan saat sela-sela acara forum konsultasi publik di Aula DPMPTSP Provinsi Banten, Rabu (6/9/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

“Peta zona konservasi air tanah adalah suatu instrumen untuk pengendalian pengambilan air tanah. Jadi berisi proses-proses pengambilan air tanah di berbagai daerah. Jadi peta yang berwarna-warni tadi merah berarti hati-hati, hijau, biru masih bisa diambil namun tertentu,” katanya. 

Sedangkan untuk kedalaman pengambilan air tanah, kata Taat, tergantung kondisi geologi masing-masing daerah. Namun rata-rata di kedalaman 50 hingga 150 meter, tak terkecuali untuk wilayah Banten sendiri. 

“Hitungannya tentunya tergantung kondisi geologinya berbeda-beda, rata-rata di banten sumur bor sekitar 50 hingga150 meter kebanyakan air tanah yang diambil,” ucapnya. 

Kemudian soal kasus tanah yang rusak akibat pengambilan air tanah yang berlebih,Taat mengaku sudah sering menjadi saksi ahli akan kasus tersebut. 

“Saya di BAP sebagai saksi ahli, belum ada tindak lanjut,” terangnya. 

Taat juga mengaku sampai saat ini masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait eksplorasi air tanah yang berbahaya. 

“Nah inilah masih menjadi PR bagi kami, yang jelas salah satu faktor penyebab atau amblesan tanah kan penurunan muka air tanah pada pengambilan air tanah, ada sumbangsihnya secara ilmiah dibuktikan,” tutupnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top