Sabtu, 15 Februari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kementerian ESDM Paparkan Perbedaan Perizinan Usaha Air Permukaan dan Air Tanah 

| Rabu, 6 September 2023

| 17:41 WIB

Kepala Balai Konservasi Air Tanah Kementerian ESDM Taat Setiawan saat sela-sela acara forum konsultasi publik di Aula DPMPTSP Provinsi Banten, Rabu (6/9/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Balai Konservasi Air Tanah, memaparkan perbedaan kewenangan perizinan usaha untuk air permukaan dan air tanah. 

“Kalau air permukaan ini dengan air tanah perbedaan kewenangan pengelolaannya, termasuk perizinannya. Kalau air permukaan Kementerian PUPR, kalau air tanah ke Kementerian ESDM. 

Itu berdasarkan Undang-Undang terbaru UU No 17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air,” ucap Kepala Balai Konservasi Air Tanah Taat Setiawan saat sela-sela acara forum konsultasi publik di Aula DPMPTSP Provinsi Banten, Rabu (6/9/2023). 

Menurutnya, perbedaan kewenangan itu berdasarkan peraturan yang terbaru. Lewat regulasi itu, perizinan air tanah menjadi lebih ketat. Hal itu disebabkan air tanah menjadi daya dukung lingkungan yang luas. 

“Kan perizinan sekarang cukup ketat, sekarang lebih sulit karena  amanah Undang-Undang bahwa air tanah digunakan sebagai alternatif terakhir setelah air permukaan, karena air tanah selain bisa digunakan masyarakat untuk kepentingan umum, pertanian, perusahaan, industri dan lain-lain,” paparnya. 

Selain daya dukung, air tanah juga menjadi salah satu indikator penilaian kerusakan lingkungan, misalnya kekeringan, pencemaran dan lain sebagainya. 

Maka dari itu, tutur Taat, penggunaan untuk kebutuhan industri lebih dipantau lewat peta zonasi konservasi air tanah yang menggambarkan kondisi air tanah di berbagai wilayah. Pemetaan itu juga digunakan untuk mengendalikan pengambilan air tanah. 

“Peta zona konservasi air tanah adalah suatu instrumen untuk pengendalian pengambilan air tanah. Jadi berisi proses-proses pengambilan air tanah di berbagai daerah. Jadi peta yang berwarna-warni tadi merah berarti hati-hati, hijau, biru masih bisa diambil namun tertentu,” katanya. 

Sedangkan untuk kedalaman pengambilan air tanah, kata Taat, tergantung kondisi geologi masing-masing daerah. Namun rata-rata di kedalaman 50 hingga 150 meter, tak terkecuali untuk wilayah Banten sendiri. 

“Hitungannya tentunya tergantung kondisi geologinya berbeda-beda, rata-rata di banten sumur bor sekitar 50 hingga150 meter kebanyakan air tanah yang diambil,” ucapnya. 

Kemudian soal kasus tanah yang rusak akibat pengambilan air tanah yang berlebih,Taat mengaku sudah sering menjadi saksi ahli akan kasus tersebut. 

“Saya di BAP sebagai saksi ahli, belum ada tindak lanjut,” terangnya. 

Taat juga mengaku sampai saat ini masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait eksplorasi air tanah yang berbahaya. 

“Nah inilah masih menjadi PR bagi kami, yang jelas salah satu faktor penyebab atau amblesan tanah kan penurunan muka air tanah pada pengambilan air tanah, ada sumbangsihnya secara ilmiah dibuktikan,” tutupnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top