Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kementerian ESDM Paparkan Perbedaan Perizinan Usaha Air Permukaan dan Air Tanah 

Budi Man

| 6 September 2023

| 17:41 WIB

Kepala Balai Konservasi Air Tanah Kementerian ESDM Taat Setiawan saat sela-sela acara forum konsultasi publik di Aula DPMPTSP Provinsi Banten, Rabu (6/9/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Balai Konservasi Air Tanah, memaparkan perbedaan kewenangan perizinan usaha untuk air permukaan dan air tanah. 

“Kalau air permukaan ini dengan air tanah perbedaan kewenangan pengelolaannya, termasuk perizinannya. Kalau air permukaan Kementerian PUPR, kalau air tanah ke Kementerian ESDM. 

Itu berdasarkan Undang-Undang terbaru UU No 17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air,” ucap Kepala Balai Konservasi Air Tanah Taat Setiawan saat sela-sela acara forum konsultasi publik di Aula DPMPTSP Provinsi Banten, Rabu (6/9/2023). 

Menurutnya, perbedaan kewenangan itu berdasarkan peraturan yang terbaru. Lewat regulasi itu, perizinan air tanah menjadi lebih ketat. Hal itu disebabkan air tanah menjadi daya dukung lingkungan yang luas. 

“Kan perizinan sekarang cukup ketat, sekarang lebih sulit karena  amanah Undang-Undang bahwa air tanah digunakan sebagai alternatif terakhir setelah air permukaan, karena air tanah selain bisa digunakan masyarakat untuk kepentingan umum, pertanian, perusahaan, industri dan lain-lain,” paparnya. 

Selain daya dukung, air tanah juga menjadi salah satu indikator penilaian kerusakan lingkungan, misalnya kekeringan, pencemaran dan lain sebagainya. 

Maka dari itu, tutur Taat, penggunaan untuk kebutuhan industri lebih dipantau lewat peta zonasi konservasi air tanah yang menggambarkan kondisi air tanah di berbagai wilayah. Pemetaan itu juga digunakan untuk mengendalikan pengambilan air tanah. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top