SERANG,EKBISBANTEN.COM – Tepat di Hari Anak Nasional (HAN), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten mencatat bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Provinsi Banten masih menunjukkan angka yang cukup tinggi.
Ketua LPA Banten Hendry Gunawan mengungkapkan, pada semester pertama tahun 2021 sebanyak 16 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Banten. Kasus tersebut meliputi tiga kategori diantaranya kekerasan seksual, kekerasan fisik dan kekerasan orang tua terhadap anak.
Dari tiga kategori tersebut, kasus kejahatan seksual masih mendapatkan rengking pertama. “Diawal Januari sampai Juni 2021 ada 16 kasus, dari jumlah tersebut 75 persen itu kasus kekerasan seksual, 6 persen kekerasan fisik dan sisanya kasus kekerasan orang tua terhadap anak,” kata Hendry saat dikonfirmasi awak media, Serang, Jum’at (23/7).
Data tersebut merupakan hasil pendamping yang dilakukan oleh pihaknya. Namun, ia menyebutkan tidak menutup kemungkinan kasus itu jumlahnya lebih dari yang direkap oleh pihaknya. “Itu baru hasil dari pendamping LPA, tidak menutupi kemungkinan bisa bertampah dari pihak-pihak yang melakukan pengawalan,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan Hendry, kasus tersebut didominasi dilakukan oleh orang terdekat yang berada di lingkungan korban. Pelaku tersebut rata-rata menyasar korban yang umurnya 6 sampai 12 tahun. “Pelaku itu rata-rata orang dewasa, dan lebih banyak menyasar anak umur 6 sampai 12 tahun,” ungkapnya.
Untuk menekan kejahatan terhadap anak, LPA meminta kepada orang tua untuk mengajari seks edukasi. Dalam pengajaran tersebut orang tua mengenalkan daerah tubuh yang tidak boleh dilihat dan dipegang oleh orang lain termasuk orang terdekatnya.
“Seks edukasi disini dalam artian orang tua memberikan bimbingan terhadap anak untuk menjaga daerah vitalnya agar tidak boleh disentuh dan dilihat orang lain termasuk orang dekatnya, hal itu guna menghindari sang predator anak,” imbuhnya. (Mg – Ocit)
]]>