SERANG, EKBISBANTEN.COM – Rencana izin reklamasi seluas 20 hektar oleh perusahaan tambang batu dan pasir PT Batu Alam Makmur (BAM) di Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang ditentang Kaukus Lingkungah Hidup Serang Raya.
Ketua Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya Anton Jordan Susilo mengatakan, rencana reklamasi oleh PT BAM akan merusak akan berdampak sangat parah terhadap lingkungan sekitar.
BACA JUGA: PT BAM Ajukan Reklamasi 20 Hektar, Kades Bojonegara Belum Nyatakan Sikap
“Secara tidak sadar, tidak susai geografis yang ada. Kami pun menolak dan mengkaji ulang,” kata Anton Jordan Susilo saat dihubungi ekbisbanten.com melalui sambungan telepone, Kamis (25/3) kemarin.
Lanjutnya, dampak negatif yang dapat ditimbulkan jika PT BAM melakukan reklamasi juga kan merusak jalan nelayan dan ekosistem laut serta pulau-pulau kecil yang berada di Desa Bojonegara.
BACA JUGA: Bupati Serang Turun Tangan Soal Galian C di Bojonegara dan Puloampel
Kata dia, pihaknya sudah mengrimkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPSP) Provinsi Banten dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten terkait penolakan terhadap reklamasi yang diajukan oleh PT BAM.
“Karena tidak sesuai dengan dilapangan, intinya kami menolak reklamasi kurang lebih seluas 20 hektare,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT BAM. Akan tetapi ia tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait pertemuan tersebut karena ia tidak mendapatkan undangan.
BACA JUGA: Warga Desak PT BAM Terbuka Soal Reklamasi 20 Hektar di Desa Bojonegara
Secara terpisah, Manager Operasional PT BAM Grup, Tubagus Oni Ahmad pada Selasa (23/3) mengatakan, pengajuan reklamasi lahan seluas 20 hektar itu untuk dijadikan sebagai pelabuhan.
“Iya pak. Untuk pelabuhan,” kata Tubagus Oni Ahmad saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp. (Red/Ismet)
BACA JUGA: Pattiro Serang Soroti Tambang Galian C di Bojonegara dan Puloampel
]]>