Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kajati Banten Sentil BEKS Soal Keterbukaan Data Nasabah Menunggak

Admin

| 18 Oktober 2022

| 10:15 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama kepada daerah se Provinsi Banten saat melakukan konfrensi pers. (FOTO/RADEN/EKBISBANTEN.COM)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan, kepada Bank Banten (BEKS) supaya lebih terbuka terkait persoalan kredit macet yang kini tengah dialami BEKS.

Eben menyampaikan, kredit macet BEKS dari salah satu perusahaan asuransi tercatat sebesar Rp58,3 miliar, dan saat ini BEKS baru mendapatkan pemasukan kredit macet dari perusahaan asuransi tersebut sebesar Rp14,6 miliar.

“Kredit macet ini tercatat oleh salah satu perusahaan asuransi yang menunggak sebesar Rp58,3 miliar. Saya ingin sampaikan juga, masih kurang terbukanya antara Bank Banten kepada tim jaksa pengacara negara (JPN), dalam memberikan info keterangan data maupun dokumen,” kata Eben dalam agenda Penandatanganan Pakta Integritas Para Komisaris, Direksi dan Pejabat Bank Banten, dan Penyerahan SKK Penyelesaian Kredit Macet Diseluruh Kantor Cabang Kepada Kejari Sewilayah Kejati Banten, Senin (17/10/2022).

Eben menilai, tata kelola BEKS masih banyak yang perlu dibenahi, baik dari sisi regulasi internal, SOP pengelolaan kredit dan SDM yang kurang cakap.

“Saya sangat prihatin, karena dalam pengelolaan Bank Banten ternyata banyak terjadi permasalahan yang berakibat merugikan perusahaan yang berujung pada macetnya penyaluran kredit, merugikan laju perekonomian di Banten dan berujung pidana,” jelas Eben.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top