TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – PT Jasa Raharja Cabang Banten Perwakilan Tangerang terus melakukan terobosan guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Salah satu strateginya melakukan penelusuran sejumlah kendaraan bermotor di wilayah Samsat Balaraja yang diduga belum melakukan daftar ulang alias belum membayar pajak.
“Dalam kegiatan ini lokasi yang kami telusuri pada pada Jumat, 10 September 2021 adalah di Pooll kendaraan PO Berkah Utama Batur Salembar dan PO Putra Batur Salembur Mandiri Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Pegawai Jasa Raharja Ahamad Arif Budiman yang ditugaskan di Samsat Balaraja didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan SAMSAT Balaraja UPTD PPD Samsat Balaraja Henra Saputra.
Ia mengatakan, kegiatan penulusan sejumlah kendaraan yang diduga belum pajak itu melibatkan beberapa petugas Samsat Balaraja.
BACA JUGA: Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Penjara 3 Tahun dan Denda Rp34,36 Miliar
“Penulusuran kendaraan yang diduga belum bayar pajak ini bertujuan untuk mengingatkan kepada pemilik kendaraan yang belum membayar atau menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU),” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejak munculnya virus Covid-19 pada awal Tahun 2020 banyak wajib pajak menunda pembayaran pajak bermotornya, sehingga berdampak terhadap penerimaan pendapatan daerah.
“Harapannya dengan kami langsung mengingatkan secara langsung, wajib pajak bisa segera menunaikan kewajiban perpajakannya. Karena kami melihat bayar pajak ini sangat penting untuk pembangunan daerah,” katanya.
BACA JUGA: Per Agustus, Klaim Santunan Jasa Raharja Cabang Banten Tembus Rp Rp47,64 Miliar
Pada kegiatan penulusaran kendaraan itu tambah Arif, pihaknya sambil mensosialisasikan Pergub 32 Tahun 2021 Tentang Pemutihan Denda PKB.
Dalam aturan itu, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB bagi yang menunggak beberapa tahun, bahkan sampai menghapus tunggakan.
“Aturan ini berlaku sejak 16 Agustus sampai Desember 2021. Untuk SWDKLJJ, Jasa Raharja Cabang Banten membebaskan denda untuk tahun lalu. Sedangkan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak Tahun 2016 dan 2017 maka pokok pajak PKB-nya dihapus, kecuali kendaraan yang dipindah keluar Banten atau cabut berkas,” pungkasnya.**
]]>