TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Seorang penerbit faktur pajak fiktif, Sugito ditajuhi vonis tiga tahun penjara dan denda senilai Rp34,36 miliar oleh Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis 15 Juli 2021. Putusan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang nomor 659/Pid.Sus/2021/PN.Tng.
Sugito telah disangka membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) melalui PT Mutiara Permai Sejahtera, PT Teknik Catur Sukses, PT Yaya Guna Sejahtera, PT Citra Indo Pradana, PT Konala Sukses Abadi, dan PT Duta Gading Makmur.
“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 samapi dengan Desember 2017 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp17,18 milyar,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam keterangan resminya, Senin (13/9).
Modus yang dilakukan oleh Tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menjadi perantara ke pengguna faktur yaitu dengan turut serta melakukan atau membantu melakukan penerbitan faktur pajak TBTS yang dilakukan oleh Sepi Muharam dan Lukmanul Hakim dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS di beberapa perusahaan.