Per Agustus, Klaim Santunan Jasa Raharja Cabang Banten Tembus Rp Rp47,64 Miliar

Admin

| 7 September 2021

| 18:21 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – PT Jasa Raharja Cabang Banten mencatat hingga Agustus 2021 jumlah santunan yang sudah dibayarkan sebesar Rp47,64 miliar.

[adrotate group="5"]

Nilai santunan bagi ahli waris korban kasus kecelakaan lalu lintas tersebut meningkat Rp 1,61 miliar dibandingkan periode sama yang tercatat Rp46,03 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah mengatakan, dari nilai klaim yang dibayarkan paling besar untuk santunan meninggal dunia Rp34,64 miliar. Selanjutnya santunan untuk korban luka-luka Rp12,36 miliar, santunan cacat tetap Rp297 juta, untuk biaya penguburan Rp64 juta, dan biaya sewa ambulans serta P3K masing-masing Rp4,9 juta dan Rp275,5 juta.

“Meningkatnya pembayaran klaim hingga Agustus 2021 karena meningkatnya klaim santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas. Untuk nilai santunan pada tahun sebelumnya dalam periode sama, untuk biaya santunan meninggal dunia Rp30,8 miliar, luka-luka Rp14,46 miliar, cacat tetap Rp265,25 juta, biaya penguburan Rp16 juta, dan sisanya untuk biaya ambulans dan P3K masing-masing Rp6,4 juta dan Rp478 juta,” kata Dodi Apriansyah, Selasa (7/9).

BACA JUGA: Hingga Juli 2021, Jasa Raharja Cabang Banten Bayar Santunan Rp41,7 miliar

Dodi menerangkan, seluruh santunan yang diberikan kepada ahli waris dilaksanakan dengan sesegera mungkin oleh petugas Jasa Raharja sepanjang persyaratan yang diminta terpenuhi.

“Namun, yang kami harapkan adalah uang santunan yang diberikan itu dapat digunakan oleh keluarga ahli waris korban untuk keperluan yang bermanfaat, sehingga duka yang dialaminya dapat terobati dengan adanya santunan yang diberikan dari Jasa Raharja,” kata Dodi.

Dodi melanjutkan, terdapat beberapa syarat bagi korban kecelakaan lalulintas untuk mendapatkan Santunan dari Jasa Raharja.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top