Categories: Politik

Ini Kata Pengamat Terkait Fenomena Mantan Napi Pencabulan yang Masuk DCS KPU

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Fenomena mantan narapidana (napi) pencabulan yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPRD Kota Cilegon yang telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di KPU Kota Cilegon mendapat tanggapan dari pengamat politik, Edi M. Abduh.

Direktur Pengembangan Organisasi di The Sultan Center tersebut menegaskan, mantan napi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif secara hukum diperbolehkan apabila telah memenuhi persyaratan.

“KPU itu bicara tentang administrasi, bukan bicara tentang etika. Selama calon tersebut memenuhi, ya bisa saja itu diterima,” kata Edi kepada Ekbisbanten.com, Rabu (30/8/2023).

Namun begitu, Edi menyatakan ada catatan penting yang harus diperhatikan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan partai pengusung Bacaleg mantan napi tersebut.

Catatan penting itu adalah KPU harus memberikan informasi melalui media massa bahwa calon tersebut merupakan mantan narapidana.

“Kalau yang sudah pernah dipenjara 5 tahun atau lebih biasanya syaratnya itu kalau tidak salah ya di PKPU dan kalau tidak berubah. Jadi harus ada klarifikasi bahwa dia pernah menjadi narapida itu di media massa. Betul bahwa partai juga memberikan klarifikasi karena yang mengusungnya,” ujarnya.

Meski secara hukum dan administrasi diperbolehkan selama memenuhi persyaratan, Dosen Universitas Bina Bangsa menegaskan bahwa secara sosiologis pencalonan mantan napi sebagai anggota legislatif akan menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

“Yang memahami aturan, akan komentar sah sah saja selagi persyaratan sebagai Bacaleg secara administrasi terpenuhi. Yang kontra berkomentar tidak ada lagi kah calon lain yang memiliki kualifikasi dan moral, serta etikanya bagus supaya masyarakat dapat mempercayai calon wakil rakyatnya bisa menjadi panutan,” ucap Edi.

Terlepas dari pro-kontra tersebut, jika mantan napi tersebut telah disahkan sebagai calon anggota legislatif, Edi menegaskan sejatinya pilihan dikembalikan kepada masyarakat kembali selaku pemegang kedaulatan.

“Aturan tentang Pemilu memang KPU hanya pada batas administrasi saja. Kalau pilihan jelas itu hak politik dari masyarakat sebagai implementasi hak pilih,” pungkasnya.

Maulana Abdul Haq

Recent Posts

Bawaslu Sebut Tak Ada Temuan Pelanggaran di Acara Haul Ibunda Yandri Susanto

SERANG, EKBISBANTEN.COM-Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menyebutkan tak ada temuan pelanggaran kampanye di acara haul…

12 jam ago

Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Acara Haul Ibunda Yandri Susanto Ditindaklanjuti Bawaslu

SERANG, EKBISBANTEN.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye di acara haul…

12 jam ago

Tak Capai Target, Realisasi PAD Cilegon hanya 63 Persen Per Triwulan III 2024

CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon hanya 63 persen dari target Rp1,2 triliun…

15 jam ago

Ironi Cilegon, Investasi Tertinggi se-Banten Namun Warganya yang Nganggur Tembus 15.010

CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Cilegon dikenal dengan Kota Baja, di kota ini banyak berdiri industri-industri besar yang memproduksi…

16 jam ago

Catat Pertumbuhan Finansial Gemilang, Ini Raihan Fantastis Indosat Ooredoo Hutchison

EKBISBANTEN.COM – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH, IDX: ISAT) meraih pertumbuhan finansial yang gemilang…

16 jam ago

Mahasiswa Desak Kejati Banten Netral dan Tegas Saat Pilkada

SERANG, EKBISBANTEN.COM - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya (ABSR) menggelar aksi demonstrasi…

16 jam ago