Ini Kata Pengamat Terkait Fenomena Mantan Napi Pencabulan yang Masuk DCS KPU

Pengamat Sosial Politik Kota Cilegon
Direktur Pengembangan Organisasi The Sultan Center, Edi M. Abduh. (Foto: Istimewa)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Fenomena mantan narapidana (napi) pencabulan yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPRD Kota Cilegon yang telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di KPU Kota Cilegon mendapat tanggapan dari pengamat politik, Edi M. Abduh.

Direktur Pengembangan Organisasi di The Sultan Center tersebut menegaskan, mantan napi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif secara hukum diperbolehkan apabila telah memenuhi persyaratan.

“KPU itu bicara tentang administrasi, bukan bicara tentang etika. Selama calon tersebut memenuhi, ya bisa saja itu diterima,” kata Edi kepada Ekbisbanten.com, Rabu (30/8/2023).

Namun begitu, Edi menyatakan ada catatan penting yang harus diperhatikan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan partai pengusung Bacaleg mantan napi tersebut.

Catatan penting itu adalah KPU harus memberikan informasi melalui media massa bahwa calon tersebut merupakan mantan narapidana.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Scroll to Top