Kamis, 19 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Imbas Kualitas Udara Buruk di Banten, Pj Gubernur Dipanggil Presiden

Budiman

| Senin, 14 Agustus 2023

| 21:30 WIB

Pj Gubernur Banten
Pj Gubernur Banten membuka Kegiatan Sinergitas Komite Advokasi Daerah (KAD) dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Banten. (FOTO: BIRO ADPIM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Jagad maya dihebohkan dengan kualitas udara yang buruk di Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya termasuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

Melansir data dari Indeks kualitas udara (AQI) dan polusi udara pada Senin malam (14/8) pukul 20.50 WIB, Kota Tangsel menjadi kota paling berpolusi pertama di Provinsi Banten dengan point 175, disusul Kabupaten Serang sebesar 160 dan Kota Tangerang di posisi ketiga pada 154 point.

Merespon hal itu, Penjabat (Pj) Sekda Banten Virgojanti mengaku tengah menyusun beberapa langkah strategis imbas kualitas udara yang memburuk. Hal itu diungkapkannya saat Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dipanggil oleh Presiden Indonesia Joko Widodo guna membahas permasalahan itu.

“Hari ini pak gubernur diundang rapat oleh Presiden, yang pasti beberapa waktu yang lalu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diundang oleh Kementerian LHK dalam rangka membahas hal tersebut,” kata Virgojanti di Pendopo Gubernur Banten, Senin (14/8/2023).

Pembahasan rapat itu berisi Pemprov Banten beserta Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat membuat kesepakatan dalam membuat aksi pengendalian pencemaran udara. Menurutnya, permasalahan itu melibatkan berbagai lintas sektor dan daerah agar masalah tersebut dapat teratasi.

“Sudah ada kesepakatan tiga daerah, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Beberapa kesepakatan dan beberapa rekomendasi nantinya ditindakanjuti dalam rencana strategi daerah dan juga rencana aksi daerah, terkait implementasi penanganan pengendalian pencemaran udara,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, perlunya ruang terbuka hijau yang harus diperbanyak guna menyerap polutan yang dapat membahayakan kesehatan dan menggangu aktivitas masyarakat dalam sehari-hari.

Adapun rekomendasi setiap daerah yang terkait, tutur Virgo, akan membuat strategi penanganan pencemaran udara melalui penataan lingkungan lewat peraturan daerah.

Kendati demikian, Pemprov Banten sendiri telah memiliki perda terkait penataan lingkungan. Namun dalam perda itu masih bersifat umum serta belum mengatur pencemaran lain.

“Setiap pemerintah daerah diminta untuk membuat juga strategi di daerahnya melalui Perda. Lingkungan itu kan yang perlu kita tangani masalah pencemaran udaranya,” ungkapnya.

“Walaupun kita terkait dengan perda penataan lingkungan kita sudah ada yah, tapi sifatnya masih umum, yang perlu kita tangani pencemaran air, udara itu sudah rumah besarnya. Tinggal implementasi persatuannya, nanti akan kita susun,” tandasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top