Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Hore, Ojol dan Kurir Dapat THR Tahun Ini

Budi Man

| 19 Maret 2024

| 07:00 WIB

Para pekerja transportasi online. Foto: Simon Roughneen/istockphoto.com.

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM-Kabar gembira untuk para ojek online (ojol) dan kurir logistik. Pasalnya, tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran yang menghimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi keduanya tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Ia mengaku sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang bergelut di bidang platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR keagamaan ini. 

Dirjen Putri menambahkan, terkait surat edaran, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top