Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Hari Keempat Ganjil Genap, Ratusan Wisatawan di Carita Diputar Balikan

Admin

| 29 Desember 2021

| 17:38 WIB

Sukoyo juga menjelaskan, bahwa pemberlakuan ganjil genap ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus desease 2019, pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kendati demikian, Sukoyo menuturkan bahwa penerapan sistem ganjil genap ini berlaku bagai semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan Roda 2 maupun Roda 4. Terkecuali kendaraan Damkar, Ambulance, Tenaga Medis, Kendaraan Dinas TNI/Polri, Angkutan Umum, Angkutan Online, Angkutan logistik dan Kondisi darurat lainnya.

“Berdasarkan Inmendagri nomor 66 tahun 2021, ada beberapa kendaraan prioritas seperti kendaraan Damkar, Ambulance, Tenaga Medis, Kendaraan Dinas TNI/Polri, serta Angkutan Umum dan juga kendaraan – kendaraan Darurat lainnya itu tidak kena ganjil genap,” ujarnya.

Lebih lanjut Sukoyo mengimbau kepada para pengendara untuk tetap mematuhi aturan berlalulintas serta aturan lainnya yang diberlakukan untuk kebaikan bersama.

“Kepada para pengendara patuhilah aturan yang ada, berkendara dengan baik dan benar. Apa yang diarahkan Pemerintah itu untuk kebaikan kita bersama,” imbaunya.***

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top