Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Hadiri Pelantikan Pengawas TPS di Sajira, Ketua Bawaslu Banten Tekankan Hal ini

Budi Man

| 22 Januari 2024

| 21:19 WIB

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal saat memberikan arahan kepada Pengawas TPS yang dilantik se-Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Senin (22/1/2024). Foto: DOK Bawaslu Banten.

LEBAK, EKBISBANTEN.COM-Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal menghadiri pelantikan 164 orang Pengawas TPS se-Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak pada Senin (22/1/2024). 

Pelantikan dan pengambilan sumpah Pengawas TPS yang terdiri dari 102 laki-laki dan 62 Perempuan itu,  dilaksanakan di salah satu sekolah Madrasah Aliyah.

Ali Faisal yang di dampingi anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Deden Kurniawan beserta jajaran Panwascam dan seluruh pengawas Desa, menekankan empat hal kepada para Pengawas TPS. 

Pertama, katanya dalam sambutan, Pengawas TPS harus memahami tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan pasal 114, 115 dan 116 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Pengawas TPS harus melakukan pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta  pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS,” ujarnya. 

“Juga ada kewajiban menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan pelanggaran, kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, berwenang menerima salinan BA dan kemudian menyampaikan laporan pekerjaannya ke panwascam,” sambungnya. 

Kedua, masa kerja pengawas TPS sejak hari di lantik 23 hari menjelang pelaksanaan pemilu sampai 7 hari setelah pemilu. 

Maka diharapkan masa ini dimanfaatkan untuk berkoordinasi dengan KPPS masing-masing, dibarengi memahami kerja-kerja teknis pengawasan. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top