“Baik pengawasan logistik, daftar pemilih, pungut hitung dan rekapitulasi serta dapat melakukan pencegahan dan pengawasan terkait kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam pemilu seperti politik uang, netralitas dan lain-lain,” terangnya.
Ketiga, ia mengingatkan, Pengawas TPS terikat dengan integritas, sikap imparsial dan netral. Untuk itu diharapkan seluruh pengawas TPS dapat menegakkan prinsip-prinsip tersebut untuk menjamin pelaksanaan pemilu ditingkatan paling bawah dapat berjalan dengan semestinya.
Terakhir, Ia menilai jasa Pengawas TPS tak ada bandingannya untuk keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia. Maka dari itu, terlalu kecil jika menilai kerja pengawas hanya diukur dengan uang.
“Jika dinilai semata-mata karena uang, uang kehormatan atau honorarium yang kelak diterima dengan sumbangsih tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkan oleh seluruh pengawas TPS, tidak ada bandingannya,” terangnya.
“Bagian daripada sumbangsih nyata bagi bangsa dan negara dalam pengawasan pemilu yang beradab dan sekaligus menegakkan keadilannya,” pungkasnya.