Sabtu, 21 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Gelapkan Uang Toko Hingga Rp527 Juta, Karyawan My Beauty Store 15 Serang Ditangkap Satreskrim Polresta Serkot

| Senin, 26 Februari 2024

| 16:00 WIB

Polresta Serang Kota
Konferensi pers Satreskrim Polresta Serang Kota. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Karyawan My Beauty Store 15 Serang bernama Fuza Fauziyah yang sempat viral di media sosial akibat dugaan penggelapan uang saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota yang dipimpin oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto pada Senin (26/2/2024).

Adapun kasus penggelapan bermula dari laporan pemilik My Beauty Store 15 Serang, Alfyera Alvionita ke Satrekrim Polresta Serang Kota pada 13 November 2023 lalu.

Di mana, saat dirinya melakukan pengecekan di Gudang, produk yang tersedia kosong dan laporan keuangan yang ada pun tidak sebanding dengan yang seharusnya.

“Setelah melihat barang di Gudang kosong, korban melakukan pengecekan keuangan di mana yang semestinya masuk ternyata tidak ada atau tidak ada keuntungan yang semestinya masuk,” ungkapnya.

“Dari situ kemudian korban melakukan audit dan ditemukanlah kerugian kurang lebih Rp527 juta,” sambung Kombes Pol Sofwan.

Ia menuturkan, menurut keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk bergaya hidup hedonis atau flexing.

“Uang itu digunakan untuk bergaya hidup hedonis atau flexing baik berjalan-jalan ke Bali hingga beberapa kali termasuk membeli barang-barang branded,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Sofwan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa Fuza melakukan penggelapan dana setiap hari mulai dari Rp1 juta sampai Rp3 juta. Penggelapan dana itu dilakukannya sejak Februari 2022 sampai dengan Oktober 2023.

“Selain manipulasi dana, tersangka melakukan penggelapan uang di meja kasir dengan cara memasukannya ke dalam tas yang ditaruh di belakang kursi,” terangnya.

Sementara itu, Alfyera mengaku tidak menyangka apa yang telah dilakukan oleh Fuza yang merupakan orang kepercayaannya itu. Terlebih mereka sudah berteman sejak sekolah TK.

“Dia ini orang kepercayaan aku jadi dia benar-benar orang yang aku percaya banget semua aku serahkan ke dia maksudnya yang berurusan dengan perusahaan jadi untuk komunikasi aku dengan yang lain atau dengan karyawan yang lain itu melalui Fuja,” ujarnya.

“Karena udah sahabatan dari umur TK jadi dia itu teman lama saya. Dan masuk ke toko akunya juga nggak melalui orang lain tapi melalui aku sendiri karena dia teman. Dia sahabatku,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP juncto 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top