SERANG, EKBISBANTEN.COM – Seorang pria berinisial FS (44) warga Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten melakukan tindak pidana pencabulan.
Korbannya yakni tidak lain adalah anak kandungnya yang saat ini berusia 17 tahun. Adapun perbuatan tercela itu dilakukan lebih dari satu kali sejak September-Desember 2023.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengungkapkan, mulanya pelaku menunjukkan video porno kepada anak korban sebelum melakukan pencabulan.
“Pelaku pada awalnya masuk ke kamar anak korban. Di mana saat itu anak korban baru keluar dari kamar mandi. Saat itu juga pelaku menunjukkan video mesum sambil merayu,” katanya.
Ia menuturkan, saat itu anak korban menolak ajakan ayahnya tersebut. Namun pelaku memaksa dengan mendekatkan badannya dan selanjutnya melakukan dugaan menyetubuhi.