TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka berinisial H, Direktur PT MAP, yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan karena telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2016 s.d. Masa Pajak Desember 2016 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat M Juandi mengatakan H dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut Masa Pajak Januari 2016 s.d. Masa Pajak Desember 2016. Tindakan H tersebut telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp3.301.706.669,- (tiga miliar tiga ratus satu juta tujuh ratus enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah),” kata Juandi.
Perbuatan Tersangka H telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara karena telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.