Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kanwil DJP Banten Sosialisasikan Penatausahaan PBB untuk Tingkatkan Kepatuhan WP Pertambangan

Esih Yuliasari

| 7 Maret 2024

| 16:00 WIB

DJP Banten
Sosialisasi yang diadakan Kanwil DJP Banten. (FOTO: DJP BANTEN FOR EKBISBANTEN).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melaksanakan Sosialisasi Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan.

Kegiatan tersebut diadakan di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat dengan menghadirkan narasumber dari Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

Sebanyak 72 ketua asosiasi Pengusaha Pertambangan se-Provinsi Banten atau yang mewakili hadir pada sosialisasi kali ini.

“Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Wajib Pajak Pemilik Usaha Pertambangan di lingkungan Kanwil DJP Banten, terutama untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan,” katanya dalam keterangan tertulis.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah penetapan harga hasil tambang dalam rangka penetapan pajak tambang yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bidang IUP OP Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten Darmanto.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top