Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

DPRD Banten Kebut Raperda Pondok Pesantren

Admin

| 4 Mei 2021

| 23:21 WIB

Budi mengaku, untuk memuluskan raperda pondok pesantren, DPRD Banten juga sudah melakukan konsultasi dengan Kemenkumham dan pihak-pihak terkait.

“Ini bagian dari pembahasan awal kita. Karena kita juga sudah konsultasi ke Kemenkumham selain ke Kemendagri karena payung hukum atau undang-undangnya sudah ada,” katanya.

Budi menargetkan, setalah selesai melukan pembahasan dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait, raperda pondok pesantren ditargetkan bisa segera disahkan setelah lebaran.

“Seharusnya sebulan dua bulan atau setelah lebaranlah bisa selesai,” katanya.

Lebih lanjut Budi menambahkan, raperda pondok pesantren di Provinsi Banten sempat diajukan oleh DPRD ke Kemendagri pada 2016.

Namun kata Budi, Kemendagri menolak raperda tersebut untuk disahkan lantaran pada saat itu belum ada Undan-undang terkait pondok pesantren.

“Pada 2016 lalu itu kita mengajukan ke Kemendagri tapi Undang-Undang Ponpes nya belum keluar. Nah kemudian tahun 2018 Undang-Undang Pondok Pesantren terbit setelah dua tahun raperda kita mangkrak. Setelah terbit Itu memberi kita inspirasi untuk mengajukan lagi (ke Kemendagri) perdanya,” pungkasnya. (ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top