Tegaskan Kepala Desa Agar Tak Terlibat Kampanye Pemilu, Bawaslu: Bisa Dipidana
SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa Kepala Desa (Kades) beserta aparatur desa jangan sampai terlibat kampanye calon legislatif dan eksekutif pada Pemilu 2024. Keterlibatan Kades beserta jajarannya dalam mengkampanyekan calon legislatif dan eksekutif merupakan pelanggaran yang bisa dituntut hukum pidana. “Melibatkan Kepala desa, aparatur desa.Yang dipidana kepala desa atau aparatur desa […]
Tegaskan Kepala Desa Agar Tak Terlibat Kampanye Pemilu, Bawaslu: Bisa Dipidana Read More »