Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

,

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Terbaru

Hancrico Asaputra

| 20 Maret 2024

| 08:00 WIB

Salah satu wajib pajak sedang melaporkan SPT Tahunan orang pribadi yang akan berakhir pada 31 Maret 2024. (Foto: Eep Saefulloh/Ekbisbanten.com)

Adapun besaran denda yang dikenakan untuk wajib pajak terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi adalah sebesar Rp100 ribu.

BACA: DJP Catat 7 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan 2023

Nah, supaya anda tidak terkena sanksi hingga denda karena terlmabat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi, berikut adalah tahapan dan cara lapor SPT Tahuna secara mudah dan cepat.

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak :

1. Buka laman http://djponline.pajak.go.id/

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan

3. Jika sudah login, maka klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’

4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun

5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya

6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing

7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu

8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’

9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Editor :Esih Yuliasari

Bagikan Artikel

Scroll to Top