Selasa, 14 Mei 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Calon Wali Kota Serang Jalur Independen Wajib Setor 38.121 KTP Dukungan

Esih Yuliasari

| 24 April 2024

| 07:30 WIB

Ktp
KTP. (FOTO: DOK. ANTARA).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Calon independen/non partai yang akan maju dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota Serang diwajibkan untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal itu diungkapkan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Patrudin.

Diketahui bahwa saat ini, KPU Kota Serang mendata sudah ada 508.278 masyarakat Ibu Kota Provinsi Banten masuk DPT, dengan hal tersebut artinya calon independen harus mengumpulkan 7,5 persen dukungan atau 38.121 KTP DPT Pilkada 2024 mendatang.

“Syaratnya seperti biasa yaitu KTP Elektronik yang sesuai dengan jumlah DPT yang ditentukan dari Pemilu. Di Kota Serang sebaran dukungan dari jumlah DPT Pemilu dari 508.278 itu ketentuan syarat minimalnya 7,5 persen dibulatkan menjadi 38.121 KTP, dengan tersebar minimal di empat kecamatan,” katanya.

Ia menuturkan, terdapat perbedaan syarat bagi calon independen pada Pilkada 2024. Sebab, calon independen atau non partai akan diwajibkan untuk melampirkan bukti formulir dukungan dari setiap KTP, atau sebanyak 38.121 KTP di Kota Serang.

“Tentu ada sedikit perbedaan dari syarat dukungannya itu ada formulir B1 KWK calon perseorangan, yang tentu mekanismenya beda dengan Pilkada 2018. Jadi satu KTP itu harus dilampirkan formulir dan sesuai dengan ketentuan yang sudah disampaikan pimpinan KPU Provinsi Banten, satu formulir itu harus bermaterai,” tuturnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top