SERANG, EKBISBANTEN.COM – Perusahan tambang galian C di Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang masih abai terkait proses pemulihan lahan pascatambang. Akibatnya, bekas lahan pertambangan di dua kecamatan tersebut banyak meninggalkan lubang menganga dan membahayakan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku, akan memberikan teguran hingga tahapan sanksi kepada perusahaan tambang galian C yang abai melakukan pemulihan pascatambang.
“Pasti. Kalau sudah mekanisme penegakan peraturan itu pasti ada (teguran) tertulis satu, dua, tiga lalu sanksi. Biar tertib semuanya,” ujar Tatu kepada wartawan saat ditemui di Pendopo Pemkab Serang, Selasa (23/3) kemarin.
BACA JUGA : Pattiro Serang Soroti Tambang Galian C di Bojonegara dan Puloampel
“Perusahaan yang di situ ya harus menjaga lingkungannya. Biar ke masyarakat dampaknya tidak negatif,” sambung Tatu.
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten itu mengatakan, tujuannya agar masyarakat tidak ada yang dirugikan akibat penambangan galian C di wilayah tersebut.
BACA JUGA : PT BAM Ajukan Reklamasi 20 Hektar, Kades Bojonegara Belum Nyatakan Sikap
“Kan buat (kebaikan bersama) baik perusahaan, dan masyarakat. Jadi kita harus menjaga semua,” katanya.
Terlebih kata Tatu, proses pemulihan atau reklamasi pascatambang sudah menjadi keharusan perusahaan tambang, sehingga hal tersebut wajib dilakukan.
BACA JUGA: Warga Desak PT BAM Terbuka Soal Reklamasi 20 Hektar di Desa Bojonegara
“Harusnya kan pemulihan itu tugasnya ada di pihak perusahaan, (makanya) nanti kita dengan bersama-sama ngajak dari dinas provinsi (Pemprov Banten) supaya lebih kuat secara aturan. Kita turun (langsung) di Bojonegara dan Puloampel,” katanya. (ismet)
]]>