SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Provinsi Banten, Yayat Ahadiat Awaludin menyerahkan sertipikat tanah sebanyak 27.087 bidang.
Rincian pembagian, di antaranya Kabupaten Tangerang sebanyak 6.731 bidang, Kabupaten Pandeglang 2.925 bidang, Kabupaten Lebak 10.523 bidang, Kabupaten Serang 6.290 bidang, Kota Serang 182 bidang dan Kota Tangsel 436 bidang.
“Yang akan diserahkan secara simbolis di Istana Negara sebanyak 50 orang perwakilan penerima Sertipikat HAT dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masing-masing 25 bidang,” kata usai penyerahan di Aula DPUPR Banten, Senin (4/12/2023).
“Adapun, sisanya akan diserahkan secara bertahap oleh masing-masing Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten kepada para penerima Sertipikat HAT,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik Bersama sebanyak 12 Sertipikat HAT kepada 195 anggota Pergerakan Petani Banten (P2B).
Pembagian tersebut melalui program Redistribusi Tanah yang berasal dari bekas HGU PT. BHANTAM PREANGER and RUBBER yang telah diserahkan oleh Menteri ATR/BPN beberapa waktu lalu.
Untuk saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang memproses sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanah masyarakat Adat Baduy. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan selaras dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saat ini kami sedang melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah Masyarakat Adat Baduy dalam rangka penerbitan sertipikat HPL guna memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian letak batas bidang tanahnya,” pungkasnya.