Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

BPK Audit Program yang Dibiayai Pusat, Wagub Banten Perintahkan OPD Responsif

Admin

| 11 Oktober 2021

| 21:37 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memerintahkan para kepala OPD (organisasi perangkat daerah) Pemprov Banten terkait, untuk bertindak responsif dan suportif terhadap kegiatan BPK Perwakilan Banten yang akan mengaudit kinerja dan kepatuhan sejumlah program kerja yang dibiayai Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2021 ini. Program kerja yang akan diaudit BPK tersebut di antaranya adalah vaksinasi Covid-19, pendidikan vokasi, belanja modal infrastruktur dan pemeliharaan jalan.

[adrotate group="5"]

“Selaku Wakil Gubernur Banten, saya menekankan agar setiap OPD dalam pengelolaan keuangan daerah berorientasi pada performance budget. Di mana sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada hasil atau kinerja,” kata Andika saat menerima rombongan BPK RI Perwakilan Banten yang menemuinya untuk memberitahu akan dimulainya audit tersebut di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Senin (11/10).

Rombongan BPK RI Perwakilan Banten dipimpin langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Banten Novie Irawati Herni Purnama.

Andika sendiri didampingi Plt. Sekretaris Daerah Banten Muhtarom, dan sejumlah pimpinan OPD Banten terkait seperti dari Inspektorat, Bapenda, BPKAD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan & Kebudayaan, Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan. Juga turut hadir perwakilan Inspektorat kabupaten/kota

Dilanjutkan Andika, prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah adalah tranparansi, akuntabilitas dan value for money. Tranparansi adalah keterbukaan dalam proses perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah. “Tranparansi memberikan arti bahwa anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat,” paparnya.

Selanjutnya, kata Andika, akuntabilitas merupakan prinsip pertanggung-jawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanan, penyusunan, dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut, tetapi berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top