Hal itu disampaikan Jahrudin selaku Ketua Paguyuban Petani Cilograng Raya kepada media, Selasa (12/10).
Menurut Jahrudin, pada tanggal 30 September 2021 berkas keluarga besar yang diurus oleh En (mantan pejabat Lebak,-red) masih ada di ruangan kepala Desa Cilograng. Sedangkan (Plt) kepala desa tidak berani untuk menandatangani berkas tersebut, karena menurut mereka asal-usul tanahnya tidak jelas.
“Kami selaku kepala desa takut jadi masalah,” kata Jahrudin yang menirukan ucapan Plt Kades Cilograng tersebut.
Kemudian lanjut Jahrudin, Plt Kades Cilograng pada tanggal 11 Oktober 2021 kedatangan orang dari pihak kecamatan untuk mengambil berkas tersebut.
“Katanya ke kantor Desa Cilograng ada Pak Obang Satpol PP kecamatan Cilograng dan Pak Sekmat Cilograng. Mereka meminta kepada pihak Plt kepala desa Cilograng untuk mau menandatangani, tapi pihak kepala desa menolaknya,” terang Jahrudin.
Dikatakan Jahrudin, menurut Plt Kades apabila berkas itu ada yang menandatanganinya dirinya tidak mau bertanggungjawab atau tidak mau dilibatkan. “Bisa saja tanggal dan bulan atau tahun dirubah agar berkas bisa lolos di BPN jadi sertifikat dari program PTSL,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa informasi dari Plt Kades Cilograng berkas tersebut sudah dibawa oleh Satpol PP dan Sekmat Cilograng dalam kondisi belum ditanda-tangani pihak desa.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media, Plt Kades Cilograng Didi membenarkan hal tersebut bahwa berkas langsung dibawa tanpa ditanda tangani.
“Betul, berkas belum di tanda tangan, kemarin udah diambil lagi, kang,” pungkas Didi. (Raden)
]]>