Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Sampai 31 Oktober 2023

Raden Warna

| 23 Agustus 2023

| 17:55 WIB

Samsat Pandeglang
Gerai Samsat Pandeglang. (Foto/Raden/Ekbisbanten.com)

PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan program bebas denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, mulai tanggal 21 Agustus 2023 sampai 31 Oktober 2023.

Kepala UPTD PPD Bapenda Banten Samsat Pandeglang, Epy Syafiullah mengatakan, bahwa sejak diberlakukannya program bebas denda PKB, masyarakat antusias membayar PKB.

“Program bebas denda atau pengurangan sanksi bahkan pokok juga ini diberlakukan pada tanggal 21 Agustus 2023, sesuai dengan Pergun nomor 21 tahun 2023. Itu bebas denda administrasi berlaku dari tanggal 21 Agustus hingga tanggal 31 Oktober 2023,” katanya.

Epy menambahkan, program lainnya yaitu program bebas balik nama dari luar provinsi maupun dalam provinsi plus diskon PKB sebesar 20 persen.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top