Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bawaslu Dampingi Pemkot Serang Tertibkan APK yang Bertebaran

Esih Yuliasari

| 19 September 2023

| 16:00 WIB

Audiensi yang dilakukan Komisioner Bawaslu Kota Serang dengan Wali Kota Serang dan jajarannya.

Ia menuturkan, dirinya sudah membuat edaran pada bulan Juni agar semua partai tidak memasang alat peraga kampanye di jalan protokol dan dipaku di pohon.

“Jadi kalau ada alat peraga kampanye di jalan protokol silahkan diambil dari mulai sekarang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Syafrudin mengungkapkan dirinya telah mengintruksikan kepada OPD terkait untuk membantu Bawaslu menertibkan APK.

“Seperti Dishub, Pol PP untuk membantu menertibkan karena waktu pemasangan alat peraga kampanye hanya 75 hari,” terangnya.

Adapun ketentuan pemasangan APK, lanjut Syafrudin, sudah diatur oleh KPU dan Bawaslu. Sehingga, jangan sampai ada pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon peserta Pemilu 2024.

“Dari bulan Juni itu seharusnya sudah bersih tidak ada alat peraga kampanye di jalan protokol, jadi mungkin kalau masih ada itu di jalan-jalan lain,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top