Minggu, 6 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bawaslu Dampingi Pemkot Serang Tertibkan APK yang Bertebaran

Esih Yuliasari

| Selasa, 19 September 2023

| 16:00 WIB

Audiensi yang dilakukan Komisioner Bawaslu Kota Serang dengan Wali Kota Serang dan jajarannya.

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Alat Peraga Kampanye (APK) dari bakal calon legislatif, bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Presiden, banyak bertebaran di Jalan Protokol Kota Serang. Padahal saat ini belum memasuki masa kampanye.

Merespons hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mendatangi Kantor Walikota Serang untuk berkoordinasi terkait dugaan pelanggaran Perda Ketertiban, Kebersihan, dan dan Keindahan (K3) oleh bakal calon peserta Pemilu 2024 tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya ingin ada penertiban APK yang banyak bertebaran di Kota Serang dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.

“Berkenaan dengan koordinasi penertiban alat peraga dan sosialisasi yang sudah bertebaran dan itu kita sampaikan dan diskusikan berkenan dengan dugaan pelanggaran Perda K3,” katanya.

Agus menjelaskan penertiban APK itu bukan ranah Bawaslu, tetapi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Sehingga, pihaknya hanya akan mendampingi Pemkot Serang untuk melakukan penertiban.

“Nanti itu ranahnya Pemda Kota Serang, kami siap mendampingi untuk mengawasi itu. Sedang kita bicarakan sedang kita koordinasikan dengan Pemda dan Satpol-PP untuk menunggu kesiapan waktu dan sumber daya yang kita siapkan,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, masalah alat peraga kampanye harus segera ditertibkan.

Ia menuturkan, dirinya sudah membuat edaran pada bulan Juni agar semua partai tidak memasang alat peraga kampanye di jalan protokol dan dipaku di pohon.

“Jadi kalau ada alat peraga kampanye di jalan protokol silahkan diambil dari mulai sekarang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Syafrudin mengungkapkan dirinya telah mengintruksikan kepada OPD terkait untuk membantu Bawaslu menertibkan APK.

“Seperti Dishub, Pol PP untuk membantu menertibkan karena waktu pemasangan alat peraga kampanye hanya 75 hari,” terangnya.

Adapun ketentuan pemasangan APK, lanjut Syafrudin, sudah diatur oleh KPU dan Bawaslu. Sehingga, jangan sampai ada pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon peserta Pemilu 2024.

“Dari bulan Juni itu seharusnya sudah bersih tidak ada alat peraga kampanye di jalan protokol, jadi mungkin kalau masih ada itu di jalan-jalan lain,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top