Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bawaslu Dampingi Pemkot Serang Tertibkan APK yang Bertebaran

Esih Yuliasari

| 19 September 2023

| 16:00 WIB

Audiensi yang dilakukan Komisioner Bawaslu Kota Serang dengan Wali Kota Serang dan jajarannya.

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Alat Peraga Kampanye (APK) dari bakal calon legislatif, bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Presiden, banyak bertebaran di Jalan Protokol Kota Serang. Padahal saat ini belum memasuki masa kampanye.

Merespons hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mendatangi Kantor Walikota Serang untuk berkoordinasi terkait dugaan pelanggaran Perda Ketertiban, Kebersihan, dan dan Keindahan (K3) oleh bakal calon peserta Pemilu 2024 tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya ingin ada penertiban APK yang banyak bertebaran di Kota Serang dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.

“Berkenaan dengan koordinasi penertiban alat peraga dan sosialisasi yang sudah bertebaran dan itu kita sampaikan dan diskusikan berkenan dengan dugaan pelanggaran Perda K3,” katanya.

Agus menjelaskan penertiban APK itu bukan ranah Bawaslu, tetapi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Sehingga, pihaknya hanya akan mendampingi Pemkot Serang untuk melakukan penertiban.

“Nanti itu ranahnya Pemda Kota Serang, kami siap mendampingi untuk mengawasi itu. Sedang kita bicarakan sedang kita koordinasikan dengan Pemda dan Satpol-PP untuk menunggu kesiapan waktu dan sumber daya yang kita siapkan,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, masalah alat peraga kampanye harus segera ditertibkan.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top