SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisaris PT Banten Global Development (BGD) Razid Chaniago menolak untuk membuka laporan keuangan tahunan kepada media. Ia menganggap bahwa PT BGD merupakan perusahaan tertutup sehingga tidak wajib melaporkan keuangan kepada publik.
“Kalau BGD itu kan perusahaan tertutup. Kalau perusahaan tertutup itu kan tidak ada kewajiban, kalau perusahaan terbuka dan publik, iya (wajib dipublikasi),” kata Razid menanggapi pertanyaan wartawan akhir pekan kemarin.
PT BGD, menurut Razid, hanya memiliki kewajiban laporan keuangan tahunan kepada pemegang saham yakni Pemprov Banten.
BACA JUGA: Rugi Bersih BUMD PT Banten Global Development Capai Rp155,27 Miliar Sepanjang 2022
“Kewajiban kita mah setelah audit itu kita laporkan ke pemegang saham. Setelah diaudit kantor akuntan publik (KAP) baru kita sampaikan. Kalau audit wajib hukumnya,” katanya.
Sehingga, ia kembali menekankan bahwa laporan keuangan tahunan perusahaan melalui media massa tidak wajib dilakukan PT BGD. Berbeda dengan Bank Banten dan Jamkrida.
“Iya karena (BDG) perusahaan tertutup. Diaudit pasti. Ini BUMD tapi tertutup dia (PT BGD). Kalau Bank Banten dia (perusahaan) terbuka,” katanya.
BACA JUGA: DPRD Banten Minta Al Muktabar Evaluasi PT Banten Global Development
“Kalau Jamkrida (Banten) itu dia tertutup tapi dia ada urusan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dia harus publish. Karena publik sebagai penjamin. Kalau kita kan tidak ada urusan dengan itu (publik),” sambungnya.***