Senin, 25 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

LHKPN Disoal, Bupati Pandeglang Minta Arahan KPK

| Kamis, 8 Juni 2023

| 21:20 WIB

Bupati Pandeglang Irna Narulita saat mengikuti rapat koordinasi dengan KPK, Kamis (08/06/2023). Foto: Humas Pemkab Pandeglang untuk ekbisbanten.com

PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Buntut Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)-nya disoroti banyak pihak karena memiliki nilai yang fantastis, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengundang KPK untuk memberikan arahan, Kamis (8/06/2023), di Pendopo Bupati.

Tak hanya di Pendopo Bupati, Satuan Tugas KPK Wilayah II Banten dan Jawa Barat tersebut juga memberikan pengarahan di Gedung DPRD Pandeglang.

Bupati Irna berharap kehadiran Satgas KPK tersebut pencegahan tindak korupsi di lingkungan Pemkab Pandeglangm

“Kami ingin mendapat masukan, langkah pencegahan gratifikasi dan anti korupsi untuk menuju pandeglang menjadi wilayah bebas korupsi,” kata Bupati Irna.

Bupati Irna juga mengungkapkan, arahan pencegahan tindak korupsi dari KPK RI akan ditindaklanjuti dan diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kita terus mendukung pencegahan korupsi, kita bisa tindaklanjuti arahan dan pandangan dari KPK. Kami yakin, masukan dari KPK RI akan mendorong kita patuh akan hukum,” ungkapnya.

Menurut Bupati Irna, sejauh ini pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mendukung pencegahan tindak korupsi di Kabupaten Pandeglang, salah satunya menandatangani kesepahaman dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Pedoman pengendalian gratifikasi, kami bentuk unit khusus pencegahan pungutan liar kerjasama dengan APH ditindaklanjuti dengan Perbup Noo.17/kep.50-Huk 2017,” ujarnya.

Kasatgas KPK wilayah II Agus Priyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan rakor di Pandeglang. Sebab kata Agus, antara legislatif dan eksekutif harus memiliki kesepahaman yang sama.

“Eksekutif dan legislatif tidak dapat dipisahkan harus bersinergi. Jika ada ego masing masing akan pincang,” katanya.

Lebih lanjut, Agus Priyanto menjelaskan, agar terhindar dari tindak pidana maka jangan melakukan tindakan yang berpotensi terjadinya korupsi. “Walaupun ada pengaduan macam macam, kalau kita tidak melakukan, dipanggil pun oleh APH akan clear gak ada masalah,” ata Agus.

Masih kata Agus, ketika menjadi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis masuk perangkap tindak pidana korupsi. Sebab, yang terkena pasal undang – undang korupsi adalah penyelenggaran negara dan ASN.

“Swasta tidak kena pasal korupsi dan tidak ada kewajiban melaporkan, makanya tidak gampang jadi pejabat negara dan pegawai itu”, pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi mengatakan, Rakor Bidang Pemerintahan Pemkab Pandeglang dengan KPK RI adalah tindakan preventif. Menurutnya, tindakan ini paling baik agar korupsi dapat dihindari.

“Sebelum kejahatan itu terjadi perlu mengantisipasinya diantaranya penguatan tata kerja manejemen payung hukum,” katanya.

Dengan kegiatan tersebut, ia berharap dapat mengetahui area rawan korupsi, dan bagaimana upaya untuk mengantisipasinya.

“Dengan pencerahan KPK lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan dengan fungsi budgeting, controlling, dan legislasi bisa sejalan dan menjamin juga penganggaran telah disusun efektif dan efisien,” pungkasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top