Minggu, 29 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

DJP Banten Catat Penerimaan Pajak Sampai Agustus Capai Rp51,33 Triliun

Admin

| Jumat, 27 September 2024

| 00:23 WIB

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna (tengah) saat melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga 31 Atustus 2024, Kamis, 26 September 2028. (Foto: Dok. Kanwil DJP Banten)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten melaporkan realisasi penerimaan pajak di Banten hingga 31 Agustus mencapai Rp51,33 triliun atau setara 62,92 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp81,58 triliun.

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan penerimaan pajak di Provinsi Banten hingga 31 Agutustus 2024 tumbuh positif sebesar 13,30 persen year on year (yoy).

“Hingga 31 Agustus 2024 penerimaan pajak di Banten mencapai Rp51,33 triliun,” ujar Cucu Supriatna pada Konferensi APBN Regional Banten per 31 Agustus 2024, Kamis, 26 September 2024.

BACA JUGA: Produksi Miras di Banten Meningkat Pesat, Setoran Cukainya Tembus Rp2,07 Triliun Per Agustus 2024

Dia merinci, penerimaan pajak di Banten disumbang dari pajak PPn Dalam Negeri dengan kontribusi mencapai 29,38 persen. Realisasi pajak tersebut tumbuh 7,94 persej (yoy). Selanjutnya, penerumaan pajak disumbang dari

“Mayoritas jenis pajak dominan mengalami pertumbuhan positif pada periode sampai dengan 31 Agustus 2024. PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPN Impor, PPh Final dan PPh 22 Impor mengalami pertumbuhan positif,” katanya.

Sedangkan untuk penerimaan PPh Badan masih mengalami pertumbuhan negatif 6,26 persen.

BACA JUGA: Per Juni 2024, Provinsi Banten Sumbang Cukai Miras Rp1,48 Triliun

“Hal ini disebabkan adanya restitusi yang jatuh tempo di tahun 2024. Tercatat restitusi Januri-Agustus sebesar Rp1,46 triliun, tumbuh 297 persen,” katanya.

Selanjutnya, untuk penerimaan perpajakan sektor dominan hingga 31 Agustus 2024 mayoritas tumbuh positif.

Sektor Industri pengolahan dan sektor berdagangan besar adalah dua sektor dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak Banten hingga 31 Agustus 2024.

“Kontribusi masing-masing sektor tersebut sebesar 39,53 persen dan 24,97 persen,” terang Cucu.

Hingga 31 Agustus 2024, sebanyak 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten tambah Cucu, seluruhnya mengalami pertumbuhan positif yang baik, kecuali KPP Madya Tangerangmengalami pertumbuhan negatif yang disebabkan oleh restitusi yang jatuh tempo di tahun 2024.

Kinerja penerimaan yang terbaik hingga periode Agustus 2024 dialami oleh KPP Pratama Serang Timur dengan capaian 69,83 persen, sedangkan pertumbuhan tertinggi oleh KPP Pratama Tangerang Barat dengan pertumbuhan sebesar 35,84 persen (yoy).

“Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri, PPh 21, dan PPN impor masing-masing sebesar 29,38 persen, 20,64 persen, dan 22,40 persen,” pungkasnya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top