Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ketua Komisi III DPRD Nilai Upaya Mendagri Bela Bank Banten Sudah Tepat!

Ismatullah

| Jumat, 19 April 2024

| 11:00 WIB

Ketua Komisi III DPRD Banten M Faizal usai Rapat Paripurna, Selasa (12/9/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Muhammad Faizal mengapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian sudah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan bupati dan wali Kota se-Banten untuk segera memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.

“Jadi apa yang dilakukan Mendagri itu sudah tepat seperti itu,” kata Muhammad Faizal kepada Ekbisbanten.com, Kamis (18/4/2024).

Dikethui, instruksi pengalihan RKUD ke Bank Banten itu tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024. Surat edaran Mendagri itu ditujukan kepada Gubernur Banten, Bupati, dan Wali Kota se Banten.

BACA JUGA: Mendagri: Bupati dan Wali Kota se-Banten Diminta Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Surat edaeran perihal pengalihan RKUD ke Bank Banten yang bersifat segera itu ditanda tangani langsung oleh M Tito Karnavian.

“Walapun tanpa ada imbauan atau instruksi Mendagri mestinya kabupaten/kota sudah harus memindahkan RKUD ke Bank Banten. Kalau (mereka) ingin rasa memiliki bank pembangunan daerah asli Banten sendiri. Yang kedua (pemindahan RKUD-red) untuk meningkatkan bisnis Bank Banten,” kata Faizal.

Selain itu Politisi Partai Golkar ini mengatakan, kondisi Bank Banten saat ini sudah dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga Pemda kabupaten/kota di Banten tidak mesti ragu untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten.

BACA JUGA: Diminta Mendagri Pindahkan RKUD Pemkab Pandeglang ke Bank Banten, Sekda Ali Fahmi Tidak Mau Terburu-buru

“Semestinya tanpa instruksi Mendagri, kabupaten/kota tidak usah ragu meminddah RKUD nya. Pertama, OJK sudah sampaikan Bank Banten sehat dengan mendapatkan laba 2023, kemudian bopo di bawah 100 dan RKUD provinsi sudah berjalan baik,” kata Faizal.

Terlebih lanjut Faizal, uang yang beredar di Pemda dan masyarakat Banten merupakan uang dari masyarakat Banten itu sendiri.

“Karena ini yang beredar di Banten ini kan uang warga Banten. Masa ada di bank lain. Apalagi dana bantuan maupun dana bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota kan dari Pemprov Banten. Seharusnya ya ditempatkan di Bank Banten,” katanya.

MENARIK DIBACA: Saham Bank Banten Ambruk Pasca Libur Lebaran 2024

“Untuk itu, kami dari Komisi III DPRD Banten sangat menyambut baik dan berterimakasih kepada Mendagri sudah memberikan instruksi memindahkan RKUD ke Bank Banten,” tambah Faizal.

Berdasarkan surat edaran yang diterima wartawan, instruksi pemindahan RKUD ke Bank Banten itu sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Berikut 6 poin instruksi Mendagri M Tito Karnavian kepada bupati dan wali kota se Banten perihal pemindahan RKUD ke Bank Banten:

  1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  2. Bahwa sesuai Butir 8.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada bank yang sama dengan bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  3. BPD Banten (Perseroda) Tbk telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
  4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
  5. Berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara/Saudari Bupati/Walikota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April tahun 2024.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top