Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

,

Ingat Batas Akhir 30 Maret 2024, Ini Cara Mudah Lapor SPT Pajak Secara Online

Yasyifaa Yaasmiin

| Senin, 25 Maret 2024

| 02:30 WIB

Batas lapor pajak melalui SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret. (Foto tangkap layar situs DJP)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Berikut cara mudah melaporkan Surat Pemeritahuan Tahunan (SPT) pajak secara online bermodalkan pakai HP.

Untuk diketahui, batas lapor pajak melalui SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret besok. Sedangkan untuk WP Badan hingga 30 April 2024.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga tanggal 21 Maret 2023, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh sebanyak 9,6 juta.

BACA: Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Terbaru

Angka ini tumbuh 7,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang jumlahnya 8,9 juta SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan, DJP telah menyediakan beragam kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Kami siap membantu pengisian SPT Tahunan. Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi pengisian SPT dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon, hingga datang ke pojok pajak yang kami buka di pusat-pusatkeramaian,” ucap Dwi.

BACA: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Termasuk Presiden Jokowi

Dwi menambahkan bahwa hingga tanggal 22 Maret 2024 pojok pajak yang dibuka untuk layanan SPT Tahunan berjumlah 1.743 buah yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Pojok pajak tersebut terletak di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha wajib pajak yang karyawannya banyak. Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT,”ungkapnya.

Cara mudah lapor SPT Tahunan Lewat HP Sambil Rebahan:

  1. Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google dii HP masing-masing. Kemudian masuk ke situs djponline.pajak.go.id untuk lapor pajak
  2. Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan
  3. Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom ‘Lapor’ dan memilih ‘e-filing’ WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
  4. Pilih status SPT, normal atau pembetulan Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
  5. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
  6. Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi penghasilan neto, zakat, serta penghasilan lainnya
  7. Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
  8. Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
  9. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
  10. Laporan SPT tahunan sudah disimpan.
  11. Langkah selanjutnya submit SPT
  12. Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top