Senin, 23 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Serikat Pekerja: Masih Ada Disparitas Upah di Banten

Budiman

| Selasa, 21 November 2023

| 07:45 WIB

Ilustrasi Disparitas Upah. Foto: Storyset/Freepik.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM– Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Intan Indria Dewi mengatakan bahwa masih ada kesenjangan atau disparitas upah untuk buruh di wilayah Banten Selatan dengan Banten Utara.

Menurutnya, disparitas itu sangat terlihat jelas antara upah minimum kabupaten/kota (UMK) antara Banten Selatan yang meliputi Kabupaten Lebak dan Pandeglang, dengan Banten Utara yang meliputi wilayah Tanggerang Raya dan Kota Cilegon.

“Kita melihat adanya disparitas upah di Kabupaten Pandeglang dan juga Lebak. Makanya penetapan UMP harus sesuai dengan apa yang kita sarankan,” katanya saat dihubungi, Senin, (20/11/2023). 

BACA: Buruh di Banten Tolak Rumusan UMP PP 51, Ancam Mogok Kerja 

BACA: Dipastikan Naik, Pemprov Banten Bakal Umumkan Penetapan UMP Tahun 2024

Lebih jauh, Intan menjelaskan kesenjangan itu berupa upah yang masih di bawah Rp 3 juta untuk wilayah Kabupaten Lebak maupun Pandeglang. Sedangkan wilayah Banten Utara sudah di atas Rp4 juta. Padahal, kebutuhan hidup seperti harga-harga kebutuhan pokok di dua daerah tersebut tak jauh berbeda. 

Konsekuensi dari adanya disparitas upah itu, kata Intan, banyak buruh di Banten Selatan yang tak sejahtera. Bahkan, para buruh ada yang merasa kesulitan memenuhi  jaring pengaman sosial setiap hari nya.

Ia meminta kepada Pemprov Banten untuk lebih masalah kesenjangan tersebut dengan tak menetapkan upah berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Agar mengurangi disparitas upah dan kawan-kawan juga bisa memenuhi konsumsi itu, kita mengusulkan agar tak menggunakan PP 51 itu,” pungkasnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top