Direktur Utama BPRS-CM Novran Erviatman Syarifuddin mengatakan, penggeledahan itu terkait pemberian fasilitas kredit tahun 2017-2021.
“Jadi itu (penggeledahan) tindak lanjut dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bulan Oktober tahun 2021, jadi ada beberapa standar operasional prosedur (SOP) atau kebijakan ketentuan yang memang di luar ketentuan, kemudian masuk Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan itu ditindaklanjuti oleh kejaksaan,” katanya kepada wartawan di kantornya, Jum’at (7/1/2022).
Menurut Novran, temuan OJK itu berupa adanya pembiayaan yang menyimpang yang tidak sesuai aturan yang telah ditentukan. Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejari Cilegon, ia menyampaikan bahwa hal itu memang sudah menjadi kewenangannya Kejari sebagai aparat penegak hukum (APH).
“Hasil temuannya itu mungkin ada pembiayaan yang menyimpang, ada pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan itu saja. Karena yang dilihat ini sumber dananya kan dari APBD. Saya rasa wajar saja karena memang badan usaha milik daerah (BUMD) ini dananya dari pemerintah daerah, sama halnya dengan badan usaha milik negara (BUMN) misalnya terdapat tindak pidana yang lainnya mungkin bagian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau APH yang lain juga masuk, kira-kira seperti itu,” ujarnya.
Ia juga mengaku akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum di Kejari Cilegon. Bahkan, ia siap membantu Kejari Cilegon jika ada hal-hal yang dibutuhkan untuk proses penyidikan.
BACA JUGA: Ada Dugaan Tipikor, Kejari Cilegon Geledah Kantor BPRS-CM
“Dan dalam rangkaian seperti ini saya gak tahu hasilnya seperti apa, itu kan di Kejari karena ranahnya mereka. Kita kooperatif saja, apa yang diminta oleh APH untuk bekerjasama ya kami siap bekerjasama. Kita support data saja kalau misal ada yang kurang. Mungkin ini jadi titik balik menciptakan tata kelola yang baik bagi BUMD, terutama BPRS ke depan,” ucapnya.
Saat disinggung apakah ada kalangan tertentu yang mendominasi terkait peminjaman di BPRS-CM, Novran mengatakan dirinya tidak melihat ke arah sana.
“Dari peminjaman ini ya semua, saya gak bisa berbicara dari unsur mana. Mau dia pedagang, karyawan yang jelas kan penyimpangannya mungkin di saat memberikan ketentuannya, bukan melihat siapa yang minjam atau apa tapi prosedurnya. Saya gak melihat ada dominasi kalangan tertentu. Kalau saya lihat tupoksi OJK saja,” katanya.
Meski kantornya usai digeledah oleh Kejari Cilegon, Novran mengungkapkan aktivitas pelayanan perbankan di BPRS Cilegon Mandiri tetap berjalan seperti biasanya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak khawatir dan risau atas adanya persoalan yang menimpa BPRS-CM. Pasalnya, cash rasio dan dana pihak ketiga (DPK) di BPRS-CM baik-baik saja.
“Tapi ini tidak mengganggu kinerja kami ya, karena dari rasio kecukupan modal 12 persen kami jauh dari situ. Jadi operasional masih tetap seperti biasa, dana pihak ketiga aman karena cash rasio kami jauh di atas rata-rata perbankan yang misalnya 4 persen, kita 9 persen, temuan OJK juga gak ada masalah,” jelas Novran.
“Tolong sampaikan saja ke masyarakat bahwa rasio kecukupan modal kami masih aman, cash rasio aman, dana anda di BPRS-CM tetap aman. InsyaAllah bisa selesai, kita ciptakan BUMD yang sehat dengan tata kelola yang baik,” tandasnya.***
]]>