“Ada tiga koper seluruhnya berisi dokumen penting yang kita sita untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (7/1/2022).
Menurut Atik, pihaknya perlu menyita dokumen-dokumen itu agar tidak disalahgunakan dan dihilangkan karena sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Dokumennya sudah ada di kami dan masih original. Karena nantinya takut dihilangkan atau mereka melengkapi padahal sebelumnya proses pembiayaan itu salah, terus dikarenakan sudah tingkat penyidikan mereka baru melengkapi untuk menyesuaikan sesuai dengan peraturan ketentuan yang ada dala hal pemberian fasilitas pembiayaan,” ujarnya.
“Makanya kita ambil dulu dokumen-dokumennya itu, dari proses pengajuan sampai dengan proses persetujuan sampai dengan agunan,” imbuhnya.
Selain itu, Atik juga mengaku telah memeriksa sejumlah petinggi di BUMD milik Pemkot Cilegon tersebut saat masih dalam proses penyelidikan.
“Yang pasti, kami sudah periksa pihak-pihak BPRS-CM. Mereka sudah diperiksa untuk tahap penyelidikan, tapi kalau untuk penyidikan belum,” ujarnya.