88 Tak Memenuhi Syarat, KPU Kota Serang Tetapkan 602 Bacaleg Masuk DCS

KPU Kota Serang
Komisioner KPU Kota Serang. (FOTO: DOK. HUMAS KPU).

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sebanyak 88 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kota Serang periode 2024-2029 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang pun menetapkan 602 bacaleg yang masuk daftar calon sementara (DCS).

Hal itu diungkapkan oleh Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri saat ditemui, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya KPU Kota Serang sudah menetapkan sebanyak 602 bacaleg dalam DCS dari total 18 partai politik.

Sementara pada pendaftaran beberapa waktu lalu KPU menerima sebanyak 690 bacaleg.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Scroll to Top