Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

185 Narapidana di Banten Hirup Udara Segar

Muhamad Yuswan

| Kamis, 17 Agustus 2023

| 17:50 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar secara simbolis memberikan Remisi Umum 17 Agustus 2023 di Lapas Kelas IIA Serang, Kamis (17/8/2023). (Foto: Biro Adpim Setda Provinsi Banten)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sebanyak 7.842 narapidana di Provinsi Banten mendapatkan remisi HUT RI ke-78. Dari jumlah 6.972 narapidana yang tersebar di 12 Lapas di Provinsi Banten itu, sebanyak 185 narapidana langsung menghirup udara segar alias dinyatakan bebas.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten Kemenkumham Tejo Harwanto mengungkapkan, dari 12 Lapas dan Rutan di Provinsi Banten ada sebanyak 7.842 narapidana dan 2.180 tahanan. Dari jumlah itu, yang mendapatkan Remisi Umum tahun 2023 sebanyak 6.972 narapidana. Rinciannya dari Remisi Umum (RU) I sebanyak 6.787 orang dan RU II sebanyak 185 orang.

RU I merupakan warga binaan yang mendapat remisi namun belum bebas karena masih menjalani pidana atau subsider. Sedangkan RU II merupakan warga binaan yang bebas karena habis dipotong remisi.

BACA: Ratusan Narapidana di Rutan Serang Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

“Pemberian remisi ini juga sudah berdasarkan aturan yang berlaku, dari mulai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sampai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1178, 1379 s/d 1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan,” kata Tejo Harwanto pada Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2023 di Lapas Kelas IIA Serang, Kamis (17/8/2023).

Diungkapkan, proses ini dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama antar pegawai dengan Narapidana dan Tahanan dan mendapat dukungan dari instansi terkait terutama dari Penjabat Gubernur Banten yang telah memberikan bantuan yang sangat berarti untuk acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 ini.

“Termasuk pemberian uang Kadeudeuh untuk Narapidana dan Anak Binaan yang bebas dihari ini dan fasilitas lain yang telah diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis Lapas/Rutan/LPKA/Kanim/Bapas dan Rupbasan yang ada di Provinsi Banten,” ungkapnya.

BACA: Al Muktabar Optimis Provinsi Banten Jadi Pusat Ekonomi Syariah di Indonesia

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, terdapat makna yang sangat mendalam yang disampaikan oleh Menkumham kepada para warga binaan.

“Bahwasanya, jalan takdir kehidupan ini hanya Tuhan yang mengatur. Kita semua sebagai manusia biasa hanya bisa menjalankannya. Oleh karena itu, apapun yang ditakdirkan oleh Tuhan, harus disyukuri dan dijalani dengan ikhlas,” ungkap Al Muktabar

“Kita harus mengambil sisi positifnya dari semua perjalanan hidup yang telah kita alami, untuk kemudian bisa dijadikan sebuah pelajaran untuk perbaikan di masa depan, terutama bagi para warga binaan di Lapas,” tambah Al Muktabar.

BACA: Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-78, Ekbisbanten Grup Gelar Berbagai Perlombaan

Dirinya berpesan kepada seluruh warga binaan yang harus terus memperbaiki diri, taat hukum dan mengikuti segala prosedur yang digariskan dalam rangka pembinaan. Karena pada akhirnya semua itu untuk kebaikan bersama.

“Dan ketika kembali ke masyarakat, sudah bisa aktif kembali dengan skill yang dimiliki dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.

Pada kesempatan itu Al Muktabar juga memberikan sedikit tali asih kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Serang yang mendapat remisi bebas sebanyak 15 orang.

“Saya harap ini tidak dilihat dari jumlahnya, tapi ini merupakan bentuk kebersamaan antara pemerintah dengan masyarakat,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top