SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, berhasil mengamankan 12,8 kilogram narkotika jenis sabu di Kampung Priuk RT 02/02, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, pada Rabu (6/9/2023) kemarin.
Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid mengatakan, informasi terkait adanya barang haram tersebut, didapatkan dari masyarakat bahwa adanya dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Banten.
“Kami berhasil mengamankan 12,87 kilogram sabu, ini merupakan tangkapan besar di wilayah BNNP Banten, kami dibantu juga oleh tim Bea Cukai Kanwil Banten saat melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Rohmad dalam siaran pers di Kantor BNNP Banten, Kamis (7/9/2023).
Lanjut Rohmad, dari hasil penyelidikan itu juga BNNP Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni HS 46 tahun dan B 46 tahun.