“Dengan mendapatkan sertifikat Hak Kepemilikan Bersama, wajib menjaga dan mengelola bidang tanahnya dengan baik serta menjaga kelestarian alam, sumber daya air dan sumber daya alam lainnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten berupaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan terutama tanah-tanah bekas hak (HGU/HGB berakhir haknya) dan tanah yang beririsan dengan kawasan hutan lewat mekanisme ditetapkan sebagai Objek Reforma Agraria.
Kemudian dibagikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan sehingga masyarakat memperoleh keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.
Turut hadir dalam kegiatan Staf Khusus Menteri Bidang Manajemen Internal Kementerian ATR/BPN Frederick Situmorang, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Partisipasi Masyarakat Yulia Jaya N.
Lalu Penjabat Sekda Banten Virgojanti, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banten, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Eko Suharno, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Aan Rosmana dan dinas terkait lainnya yang tergabung di dalam Tim GTRA Provinsi Banten.