Jumat, 13 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Wujudkan Reforma Agraria di Banten, Menteri ATR/ Kepala BPN Serahkan Sertifikat Tanah di Lebak 

Budiman

| Jumat, 27 Oktober 2023

| 17:04 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto tengah membagikan sertifikat tanah kepada warga di Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Jumat (27/10/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

LEBAK, EKBISBANTEN.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, membagikan sertifikat 12 bidang seluas 135,2 hektar tanah dengan subjek hak 195 orang tanah di Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Jumat (27/10/2023). 

Pembagian tersebut merupakan program Reforma Agraria sebagai upaya untuk penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan di Indonesia, tak terkecuali di Banten. 

“Melalui penataan aset, disertai dengan penataan akses untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” ujar Hadi. 

Adapun, sertifikat yang dibagikan merupakan sertipikat redistribusi tanah dengan skema hak kepemilikan bersama kepada masyarakat pergerakan petani Banten (P2B). 

“Sertifikat yang dibagikan merupakan hasil penyelesaian konflik agraria yang sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun di lokasi bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berakhir haknya pada tahun 2002,” terang Hadi. 

Hadi berharap, dengan dibagikannya sertifikat tanah, masyarakat Gununganten telah mendapat jaminan kepastian hukum hak atas tanahnya. 

“Dengan mendapatkan sertifikat Hak Kepemilikan Bersama, wajib menjaga dan mengelola bidang tanahnya dengan baik serta menjaga kelestarian alam, sumber daya air dan sumber daya alam lainnya,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten berupaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan terutama tanah-tanah bekas hak (HGU/HGB berakhir haknya) dan tanah yang beririsan dengan kawasan hutan lewat mekanisme ditetapkan sebagai Objek Reforma Agraria.

Kemudian dibagikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan sehingga masyarakat memperoleh keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.

Turut hadir dalam kegiatan Staf Khusus Menteri Bidang Manajemen Internal Kementerian ATR/BPN Frederick Situmorang, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Partisipasi Masyarakat Yulia Jaya N.

Lalu Penjabat Sekda Banten Virgojanti, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banten, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Eko Suharno, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Aan Rosmana dan dinas terkait lainnya yang tergabung di dalam Tim GTRA Provinsi Banten.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top