LEBAK, EKBISBANTEN.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, membagikan sertifikat 12 bidang seluas 135,2 hektar tanah dengan subjek hak 195 orang tanah di Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Jumat (27/10/2023).
Pembagian tersebut merupakan program Reforma Agraria sebagai upaya untuk penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan di Indonesia, tak terkecuali di Banten.
“Melalui penataan aset, disertai dengan penataan akses untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” ujar Hadi.
Adapun, sertifikat yang dibagikan merupakan sertipikat redistribusi tanah dengan skema hak kepemilikan bersama kepada masyarakat pergerakan petani Banten (P2B).
“Sertifikat yang dibagikan merupakan hasil penyelesaian konflik agraria yang sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun di lokasi bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berakhir haknya pada tahun 2002,” terang Hadi.
Hadi berharap, dengan dibagikannya sertifikat tanah, masyarakat Gununganten telah mendapat jaminan kepastian hukum hak atas tanahnya.