Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

WH Perpanjang PSBB Hingga 18 April 2021, Ini Pertimbangannya

Mohamad Yusuf Fadilah

| Minggu, 21 Maret 2021

| 20:17 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 18 April 2021.

[adrotate group="5"]

Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis kepada Ekbisbanten.com, Minggu (21/3).

BACA JUGA : Perusahaan Galian C di Bojonegara dan Puloampel Abai Lakukan Pemulihan Lahan Pascatambang

Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur, karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19.

Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur, diantaranya, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam keputusan tersebut, Menurut Gubernur, perpanjangan tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

BACA JUGA : Dampak Galian C di Bojonegara dan Puloampel Kabupaten Serang Parah

Masih terkait perpanjangan PSBB, kata Gubernur, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih
dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

BACA JUGA : Kumpulan Doa-doa Agar Bisnis dan Rezeki Melimpah Luas

“Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota,” pungkasnya. (*/ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top