Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

UPTD Samsat Cikande Bidik Pajak Kendaraan Bermotor Rp215 Miliar

Mohamad Yusuf Fadilah

| Kamis, 4 Maret 2021

| 10:49 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemprov Banten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikande menaragtekan perolehan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2021 sebesar Rp215 miliar.

[adrotate group="5"]

Kepala UPTD Samsat Cikande pada Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari, dari target tersebut hingga 1 Maret 2021, jumlah PKB yang sudah masuk sebesar 11 persen atau Rp23,04 miliar.

“Kami akan memaksimalkan pelayanan samsat keliling untuk wilayah Serang Timur karena banyak perusahaan dan banyak juga karyawan untuk mendapatkan pemasukan pajak,” kata Rita saat dihubungi Ekbisbanten.com lewat pesan singkat whatsapp, Selasa (2/3).

Untuk memaksimalkan penerimaan PKB, pihaknya meluncurkan program “Samsat Goes To Factory” guna memudahkaman bagi para karyawan pabrik untuk membayar PKB secara tepat waktu.

“Karyawan ini kan tidak bisa keluar pabrik, karena waktunya terbatas, jadi kami jemput bola,” ujar Rita.

Dalam pelaksanaannya, Samsat Cikande bekerjasama dengan Bapenda Provinsi Banten, Jasa Raharja Cabang Banten, dan pihak Kepololisian.

“Karena untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan ini perlu koordinasi dengan banyak pihak, kami juga menggandeng serikat pekerja,” tambah Rita.

Masih kata Rita, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati Pergub Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Kepada masyarkat atau pegawai pabrik kami harap, untuk segera membalikan nama atas kendaraan yang berada dari luar Provinsi Banten,” kata Rita.

Secara terpisah, Kabagops PT Jasa Raharja Cabang Banten Benyamin Bob Panjaitan mengatakan, pihaknya mendukung program “Samsat Goes To Factory” yang diluncurkan Tim Pembina Samsat.

“Karena program tersebut sangat memudahkan karyawan dan buruh pabrik membayar PKB dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat,” katanya. (Raden)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top