Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Tingkat Kepatuhan Lapor SPT di Banten Capai 73,87 Persen

Admin

| 7 Mei 2021

| 16:26 WIB

SERANG, BEKBISBANTEN.COM – Tingkat kepatuhawan wajib pajak di Banten dalam hal pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2020 cukup tinggi.

[adrotate group="5"]

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Dionysius Lucas Hendrawan pada acara Media Gathering di Aula Kanwil DJP Banten, Jumat (7/5).

“Untuk tingkat kepatuhan pelaporan SPT di Banten saat ini kita tercapai 73,87 persen,” ujar Dionysius Lucas Hendrawan kepada wartawan.

BACA JUGA: Pemkab Pandeglang Pindahkan Rekening Gaji ASN dari Bank BJB ke BRI, Ada Apa?

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top