SERANG, BEKBISBANTEN.COM – Tingkat kepatuhawan wajib pajak di Banten dalam hal pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2020 cukup tinggi.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Dionysius Lucas Hendrawan pada acara Media Gathering di Aula Kanwil DJP Banten, Jumat (7/5).
“Untuk tingkat kepatuhan pelaporan SPT di Banten saat ini kita tercapai 73,87 persen,” ujar Dionysius Lucas Hendrawan kepada wartawan.
BACA JUGA: Pemkab Pandeglang Pindahkan Rekening Gaji ASN dari Bank BJB ke BRI, Ada Apa?
Dari jumlah itu wajib pajak yang suah lapor rinciannya, 41.166 wajib pajak badan, 526.877 wajib pajak orang pribadi dan 34.309 wajib pajak orang pribadi non karyawan (OPNK).
“Jadi jumlah ini wajip pajak yang sudah lapor SPT. Untuk batas pelaporan SPT wajib pajak orang probadi itu lapornya terakhir pada 31 Maret 2021 dan untuk wajib pajak badan pada tanggal 30 April 2021 kemarin,” katanya.
BACA JUGA : 12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Lucas mengaku, dibandingkan dengan tahun lalu, tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini di Banten lebih meningkat. Namun demikian pihaknya berharap tingkat kepatuhan pajak pada tahun 2021 diatas 76 persen dari jumlah wajib pajak yanga ada.
’’Jika dibandingkan dengan tahun lalu jumlah wajib pajak yang lapor SPT hingga 30 April 2021 bertambah 90 ribu lebih untuk di masa yang sama,” katanya. (ismet)
BACA JUGA: Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah
]]>